ILLEGAL CONTENTS
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN
KOMUNIKASI
Di Susun Oleh :
|
1. Faizal
Aziz Hidayatullah |
(13180811) |
|
2. Ira
Zulvia |
(13180875) |
|
3. Jehan
Rizal Hermawan |
(13180903) |
|
4. Tri Cahyo
Widianto |
(13180778) |
|
5. Zahra
Salsa Ghina |
(13180560) |
|
|
|
|
|
|
Kelas : 13.5B. 01
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB II LANSADAN TEORI
BAB III PEMBAHASAN
III.2 Contoh Kasus Illegal
Contents
III.3 Pelaku dan Peristiwa Dalam
Kasus Illegal Contents
III.5 Penyebab Terjadinya Cyber
Crime
III.6 Upaya Penanggulangan Cyber
Crime
III.7 CONTOH KASUS ILLEGAL CONTENTS
BAB IV PENUTUP
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikais
yang berjudul “Illegal
Contents”. Dalam penyusunan
makalah ini kami sangat membutuhkan nasihat dan bimbingan untuk kami agar menjadi
lebih baik lagi. Makalah ini dibuat sebagai bahan untuk memenuhi tugas mata
kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi serta menjadi pembelajaran bagi kami.
Meskipun
kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk penyusunan malakah ini, namun kami
menyadari bahwa didalam makalah ini masih terdapat banyak kesalahan serta
kekurangan. Sehingga kami mengharapkan saran serta masukan dari para pembaca
demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi. Kami sangat berharap semoga
makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan untuk kita
semua serta dapat mengambil hikmah yang terdapat dalam laporan ini.
Aamiinn YarabbalAlamiinn....
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Depok, 12 Desember 2020
Penyusun,
BAB I
PENDAHULUAN
I.1
Latar Belakang
Penggunaan internet di
masyarakat semakin luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu internet lebih
banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet juga banyak
digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan. Para masyarakat
saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran di internet.
Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet itu
sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran
yaitu internet. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat
mampu memanfaatkan internet sesuai dengan kebutuhan. Di
samping itu pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran
sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah informasi
pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email, dan
sebagainnya. Dunia internet sangat lah luas, banyak informasi yang terdapat di
dalam nya, mulai dari hal yang positif sampai dengan negatif. Untuk itu
diperlukan adanya literasi dalam proses pengaksesan internet. Dalam
hal ini masyarakat harus paham betul apa itu literasi intenet. Para
pengguna harus mempunyai ilmu atau bekal pengetahuan mengenai dunia TIK agar
mereka paham apa yang ada di dalam nya. Mereka harus mengarahkan agar tidak
salah dalam penggunaan.
Perkembangan jaringan internet memunculkan
dampak negatif, sebagaimana dikemukakan oleh Roy Suryo, seorang pakar
tekhnologi informasi, dalam penelitiannya yang dikutip oleh harian Kompas
menyatakan: “Kejahatan cyber (cyber crime)kini marak di
lima kota besar di Indonesia dan dalam taraf yang cukup memperhatikan serta
yang dilakukan oleh para hacker yang rata-rata anak muda yang
keliatannya kreatif, tetapi sesunggunya mereka mencuri nomor kartu kredit
melalui internet.”
Kejahatan cyber crime dibagi
menjadi 2 kategori, yakni cyber crime dalam pengertian sempit
dan dalam pengertian luas. cyber crime dalam pengertian sempit
adalah kejahatan terhadap sistem komputer, sedangkan cyber crime dalam
arti luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer dan kejahatan
yang menggunakan sarana komputer.
Karena adanya sebuah tindak kriminal
di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat
sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam
menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan
tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian
dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di
Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
BAB II
LANSADAN
TEORI
II.1
Cybercrime
Cyber crime adalah
suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer
sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
- Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah
semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk
mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
- Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah
semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan
komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Cyber crime atau
kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan.
Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan
menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai
muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber
Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/virus untuk
menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang
terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Cybercrime memiliki karakteristik:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy: Penggunaan teknologi komputer
untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat
teknologi komputer.
- Cybertrespass: Penggunaan teknologi komputer
untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism: Penggunaan teknologi komputer
untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer.
II.2
Jenis-jenis Cybercrime
Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah
sebagai berikut ini:
1.
Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja
merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol
pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:
- Membuat pemilik akun kehilangan data penting.
- Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya
menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
2. Menyebarkan
Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur porno.
3. Hacking dan Cracking
Sebenarnya hacking mengacu
pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan
kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan
kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.
Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.
4. Pemalsuan
Data (Data Forgery)
Ini
merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen
penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.
Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada
situs e–commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau
salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.
5. Penyalahgunaan
Kartu Kredit (Carding)
Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.
6. Pencurian
Data (Data Theft)
Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.
7. Memata-matai
(Cyber Espionage)
Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.
8. CyberSquatting
Tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.
9. Cyber Typosquatting
Cyber crime dimana
pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan
tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
II.3 Cyberlaw
Cyber Law adalah
hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan
dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek
aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki
dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa
yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya :
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat,
membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya
- Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana
yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan
komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap
- Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat
hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya
dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut
dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini
secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian
juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal
282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan
di tempat umum.
- Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum
ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime.
Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa
menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena
yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
III.1
Illegal Contents
Illegal Contents merupakan
salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi
Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan
kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau
dilarang yang dapat merugikan orang lain.
Illegal content merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, halhal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Illegal content
menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang
salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
III.2
Contoh Kasus Illegal Contents
Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
III.3 Pelaku
dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents
Pelaku yang menyebarkan informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik
perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang
adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing
atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52
ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik
atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi
unsur:
- Illegal Content seperti penghinaan,
pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian,
pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
- Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan
bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu
dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki
bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut
dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal
Content dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Penyebaran informasi elektronik yang
bermuatan illegal content.
- Membuat dapat diakses informasi elektronik yang
bermuatan illegal content.
- Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
- Tidak memasang gambar yang dapat
memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
- Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan
sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional
yang terkait dengan kejahatan tersebut
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral,
dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui
perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan
tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai
prioritas utama.
III.4 Motif Cybercrime
- Cybercrime sebagai tindak kejahatan
murni, dimana orang yang melakukan kejahatan yang
dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan
terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis,
terhadap suatu system informasi atau system
computer.
- Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut.
- Cybercrime yang menyerang individu,
kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau
iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan
seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking,
dll
- Cybercrime yang menyerang hak cipta
(Hak milik), kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang
dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
- Cybercrime yang menyerang
pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek
dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan,
atau menghancurkan suatu Negara.
III.5 Penyebab
Terjadinya Cyber Crime
1.
Akses internet yang tidak terbatas
Di zaman sekarang ini internet bukanlah
hal yang langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet.
Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan
kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman
itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak
kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.
2.
Kelalaian pengguna komputer
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti
kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua
data-data penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan
bagi sebagian oknum untuk melakukan kejahatan.
3.
Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan
tidak diperlukan peralatan yang super modern
Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama tindak kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
4.
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,
mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer
Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang di miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di hindari.
5.
Sistem keamanan jaringan yang lemah
Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
6.
Kurangnya perhatian masyarakat
Masyarakat dan penegak hukum saat
ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional.
Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi
kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang
penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.
III.6 Upaya
Penanggulangan Cyber Crime
- Pengamanan sistem yang kuat
- Sebuah sistem keamanan berfungsi untuk mencegah
adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki atau di akses oleh
pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan
perusakan sebuah situs internet.
- Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah
langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan
- Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai
dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan
fisik dan pengamanan data
- Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui
jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP,
Telnet dan pengamanan Web Server.
Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi :
- Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke
Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet
Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem
internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak
dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja
dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter
menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja
yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhu
bungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam
untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya
dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
- Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
- Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui
banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman
data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di
lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk
menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara
komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
2. Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun.
- Multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
3. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
- Lembaga-lembaga khusus, baik milik
pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan
sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet.
- Amerika Serikat memiliki komputer Crime
and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi
khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini
memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus
dalam penanggulangan cybercrime.
- Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki
IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan
masalah-masalah keamanan computer.
III.7 CONTOH
KASUS ILLEGAL CONTENTS
- Kasus kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra
Ramaditya seorang tunanetra yang
pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara yang notabene dipercaya, Kick
andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa mengoperasikan computer dengan sangat
baik dan juga pandai memainkan alat musik menghebohkan dunia internet di akhir
bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya melakukan sebuah pengakuan yang membuat
semua netter terkejut termasuk saya . Dia mengaku kalau semua claim selama ini
atas profesinya sebagai pencipta musik – musik game online besar di jepang itu
hanyalah sebuah kebohongan publik.
Dari kasus diatas dapat dikatan
kalau seorang ramaditya melakukan sebuah pelanggaran kode etik seorang Blogger,
yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya yang hanya berupa sebuah
kebohongan public yang sudah berlansung lama.
Ramaditya tidak mendapatkan sangsi
hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia mendapat
sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan kontrak-kontrak
pekerjaan offline . Begitulah kode etik suatu profesi
berjalan, apabila dilanggar maka yang telah melanggar kode etik tersebut akan
tersingkir dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan membuat kepercayaan orang
hilang terhadap kemampuan serta eksistensi yang dmiliki sebelumnya. Walaupun
seorang ramaditya memang benar-benar pandai mengoperasikan computer dan juga
memang benar-benar bisa menulis di blognya akan tetapi kepercayaan public telah
hilang dikarenakan
BAB IV
PENUTUP
IV.1 Kesimpulan
Cybercrime merupakan
suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang
sangat merugikan. Cybercrime merupakan akibat dari
perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian
oknum untuk melakukan tidak kejahatan.
Saat ini sudah dibentuk UU no. 11
tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sehinga penegasan hukum
dapat dilakukan untuk mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Masyarakat
mulai lega dan tidak menghadapi ancaman cybercrime dengan
jaminan kepastian hukum ini.
Disamping itu segala macam sangsi,
hukum telah dipertegas dalam pasal-pasal undang-undang ini, sehingga pihak-pihak
aparat penegak hukum mampu menegakkan dan menangani kasus ini dengan baik.
KUHP dan Undang-Undang lain seperti :
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak
Cipta
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak
Paten
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
IV.2
Saran
Berkaitan dengan Illegal
Contents tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah :
- Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU
ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban
kejahatan dalam dunia cyber.
- Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang
bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal
content.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
https://124b23-8-eptik.weebly.com/contoh-kasus--hukum-undang-undang.html
http://digilib.uinsgd.ac.id/9149/1/4_bab1.pdf
https://124b23-8-eptik.weebly.com/solusi--upaya-pencegahan2.html
https://cybercrimeedu.wordpress.com/2013/05/02/penyebab-illegal-content/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar