CYBER ESPIONAGE
ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI
Di Susun Oleh :
1.
Ira Zulvia (13180875)
2.
Faizal Aziz Hidayatulloh (13180811)
3.
Tri Cahyo Widianto (13180778)
4.
Zahra Salsa Ghina (13180560)
Kelas : 13.5B. 01
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikais
yang berjudul “Cyber Espionage”.
Dalam penyusunan makalah ini kami sangat membutuhkan nasihat dan bimbingan
untuk kami agar menjadi lebih baik lagi. Makalah ini dibuat sebagai bahan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi serta menjadi
pembelajaran bagi kami.
Meskipun kami sudah berusaha semaksimal
mungkin untuk penyusunan malakah ini, namun kami menyadari bahwa didalam
makalah ini masih terdapat banyak kesalahan serta kekurangan. Sehingga kami
mengharapkan saran serta masukan dari para pembaca demi terciptanya makalah
yang lebih baik lagi. Kami sangat berharap semoga makalah yang kami buat ini
dapat bermanfaat dan menambah wawasan untuk kita semua serta dapat mengambil
hikmah yang terdapat dalam laporan ini.
Aamiinn YarabbalAlamiinn....
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Depok, 18
Desember 2002
Penulis,
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II LANDASAN TEORI
I.6 Konsep
Dasar Cybercrime dan Cyberlaw
BAB III PEMBAHASAN
I.7 Pengertian
Cyber Espionage
I.10 Penanggulangan
Cyber Espionage
BAB IV PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
I.1
Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer saat ini sudah semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus cybercrime di Indonesia, hingga hadir Cyberlaw yang merupakan
hukum sistem informasi sebagai alat pengendali pelanggaran tersebut.
Salah satu jenis cybercrime yang merak
terjadi belakangan ini terutama pada lembaga pemerintahan yaitu Cyber
Espionage. Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia
tanpa izin dari pemegang informasi pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia
alam dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi,
ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan
internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat
lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat
dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan - pangkalan
di negara-negara jauh.
Berdasarkan identifikasi latar belakang masalah tersebut, maka Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis menganggap perlu untuk membahas lebih dalam mengenai Cyber Espionage dan bagaimana cyberlaw pada kejahatan tersebut. dari pendahuluan, landasan teori, pembahasan hingga kesimpulan dan saran mengenai permasalahan mengenai Cyber Espionage.
Salah satu
contoh kasus dari cyber espionage adalah
:
1.
Pencurian Data
Pemerintah.
Pencurian dokumen terjadi saat utusan
khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta
Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna
melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang
pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk
membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur
latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain
seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan
rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan
sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi
Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang
diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di
PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama
dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment).
Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah
mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara
tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
2.
FOX
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
I.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan Laporan ini adalah
untuk menerapkan ilmu yang penulis dapat selama perkuliahan dengan membahas
mengenai Cyber Espionage dan Cyberlaw pada mata kuliah Etika dan Profesi
Teknologi Informasi. Sehingga penulis dapat menjelaskan manfaat dari materi
pencatatan yang dibuat, antara lain :
1.
Agar penulis
dapat menerapkan ilmu yang didapat dan mempresentasikan pembahasan Cyber
Espionage dan Cyberlaw dengan baik.
2.
Menjelaskan teori Cyber Espionage secara lebih terperinci.
3.
Sebagai bukti
wujud nyata dari Etika dan Profesi Teknologi Informasi yang telah penulis
lakukan.
4.
Mengembangkan opini penulis untuk selalu
percaya diri dengan kemampuan diri sendiri dalam penulisan makalah.
I.3 Metode Penelitian
Untuk mendapatkan informasi serta data
yang lengkap dan akurat dalam penulisan makalah Etika Profesi, maka penulis
melakukan penelitian dengan metode sebagai berikut :
1.
Studi Pustaka (
Library research )
Penulis melakukan studi
kepustakaan melalui E-Journal dan literature-literatur atau reverensi-reverensi
yang ada di perpustakaan fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana
Informatika Jakarta maupun perpustakaan lainnya.
I.4
Ruang Lingkup
Didalam penulisan makalah ini penulis
membahas Etika Profesi Pada IT. Mengingat pembahasan didalam laporan ini cukup
luas dan agar laporan ini dapat mencapai sasaran maka penulis membatasi
meliputi pengertian Cybercrime, Pengertian Cyber Espionage, pengertian
Cyberlaw, motif penyebab Cyber Espioange dan penanggulannya.
I.5
Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan pada laporan
ini dikelompokkan menjadi beberapa bab dengan sistematika penyampaiannya,
yaitu:
BAB I
PENDAHULUAN
Bab ini berisi tentang latar belakang masalah,
maksud dan tujuan, metode penelitian, ruang lingkup, dan sistematika penulisan.
BAB II
LANDASAN TEORI
Dalam bab ini penulis menerangkan dan menjabarkan
tentang semua teori-teori yang berkaitan dengan Cybercrime, Cyber Espionage dan
Cyberlaw.
BAB III PEMBAHASAN
Dalam bab ini penulis akan mejabarkan isi inti dari
makalah Cyber Espionage, yang berkaitan dengan teknologi, yakni mengenai
pengertian Cybercrime, Pengertian Cyber Espionage, pengertian Cyberlaw, motif
penyebab Cyber Espioange dan penanggulannya.
BAB 1V PENUTUP
Penutup berisi tentang kesimpulan dari keseluruhan isi bab-bab sebelumnya yang sudah dijabarkan terlebih dahulu dan saran yang mengenai permasalahan Cyber Espionage.
BAB II
LANDASAN TEORI
I.6
Konsep Dasar Cybercrime dan Cyberlaw
I.6.1
Pengertian cybercrime
Cybercrime adalah suatu aktivitas
kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan
jaringan internet sebagai medianya. Dalam arti luas, pengertian cybercrime
adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan
internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
Dalam arti sempit, pengertian cybercrime
adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan
komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer. Berikut ini adalah
salah satu jenis kejahatan komputer (cybercrime) yang akan kami angkat yaitu
Cyber Espionage.
Spionase berasal dari bahasa Perancis
yakni espionnage yang merupakan suatu praktik untuk mengumpulkan informasi
mengenai sebuah organisasi atau lembaga yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan
izin yang sah dari pemilik informasi tersebut.
Cyber Espionage terdiri dari kata Cyber
dan Espionage. Cyber diartikan sebagai dunia maya atau internet sedangkan
Espionage adalah tindak pidana mata-mata atau spionase, dengan kata lain cyber
espionage adalah tindak pidana mata-mata terhadap suatu data elektronik atau kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized. Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang
dapat kita sebut sebagai spyware.
Sejarah mengenai spionase ini sendiri
pun terdokumentasi dengan baik dimulai dari sejak jaman-jaman kekaisaran hingga
jaman modern sekarang ini di berbagai belahan dunia. Salah satu cerita mengenai
spionase berawal dari kisah Chandragupa Maurya seorang pendiri kekaisaran
Maurya di India yang memanfatkan pembunuhan, mata-mata sebagai bagian dari
upaya spionase dan agen rahasia yang dijelaskan secara gamblang pada Chanakya Arthasastra.
Beranjak dari kisah tersebut, pada saat perang dingin berlangsung, kegiatan
spionase telah dilakukan oleh Amerika Serikat, Uni Soviet, dan People’s
Republic of China dan sekutu mereka khususnya yang berkaiatan dengan aktivitas
kepemilikan senjata nuklir rahasia.
Tidak seperti bentuk lain dari
pengumpulan data intelejen, spionase biasanya melibatkan pengaksesan tempat
penyimpanan informasi yang diinginkan, atau mengakses orang-orang yang
mengetahui mengenai informasi tersebut dan akan membocorkannya melalui berbagai
dalih.38The US mendefinisikan spionase sebagai “Tindakan memperoleh,
memberikan, mengirimkan, berkomunikasi, atau menerima informasi mengenai
pertahanan nasional dengan tujuan atau alasan untuk percaya, bahwa informasi
dapat digunakan untuk mencederai Amerika atau bangsa asing. Sedangkan Black’s
Law Dictionary (1990) mendefinisikan spionase “The practice of using spies to
collect information abaout what another government or company is doing or plans
to do.”
Tindakan cyber espionage atas data dan/atau
informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 (dua)
yakni :
1.
Cyber espionage
sebagai tindak kejahatan murni
Cyber espionage sebagai
tindak kejahatan murni adalah tindakan mata-mata yang dilakukan dengan tujuan
untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak kriminal, misalnya
memanfaatkan data atau informasi yang didapat kemudian mengolahnya sehingga
dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, memalsukan data dll. Sedangkan
2.
Cyber espionage
sebagai tindak kejahatan abu-abu
Cyber Espionage sebagai
tindak kejahatan abu-abu adalah tindakan mata-mata yang dilakukan hanya untuk
memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan kepuasan telah dapat
mengakses komputer
3.
Cyberlaw
CyberLaw adalah aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orangperorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat
mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan
istilah yang berasal dari cyberspace law.
Istilah hukum diartikan seabagai padanan
dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah
hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan
adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word
Law), dan Hukum Mayantara.
Secara Akademik, Terminologi "cyber
law"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang
sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway,
Information Technologi Law, The Law of
Informaton, dan lain - lain.
Tujuan dari Cyberlaw adalah Cyberlaw
sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan, ataupun penanganan tindak
pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakkan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan terorisme.
Pembahasan mengenai dengan ruang lingkup
"cyber law" dimaksudkan sebagai interventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan internet. secara garis besar ruang lingkup "cyber law"
ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari e-commerce,
Tradmark/domain names, Privacy and security om the internet, copyright,
defanmation dan sebagainya.
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku
dikenal beberapa asas yang biasa digunakan yaitu :
1. Subjective territoriality, yang menekankan bahwa
keberlakuan hukum yang ditentukan berdasarkan tempat perbuatan yang dilakukan
dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
2. Objective territoriality, yang menyatakan bahwa
hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatanitu terjadi dan
memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Nationality, yang menentukan bahwa negara
mwmpunyai juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan yang
pelaku.
4. Passive
nationality, yang menekankan juridiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Protective
principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara
untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar
wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau
pemerintah.
6. Universality, asas ini selayaknya memperoleh
perhatian kusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini
disebut juga sebagai "universal interest juridiction". pada mulany
asas iini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum
para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap
kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan genosida,pembajakan
udara dan lain-lain. Meskipun dimaa mendatang asas juridis universa ini mungkin
dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding,
hacking dan viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini
diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan hukum
international. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru
yang menggunakan pendekatan yang berbeda denag hukum yang dibuat berdasarkan
batas-batas wilayah . Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang
hanya dibatasi oleh screen dan password.
Secara radical, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant
(online) phenomena and physicallocation.
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam
ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
1. The Theory of the uploader and the downloader,
berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilyahnya , kegiatan
uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan
kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk
oplading kegiatan perjudian atau
kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan
melarang setiap dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut.
Minnesota adalah suatu negara pertama yang menggunakan juridiksi ini.
2. The theory of law of the server, pendekatan ini
memperlakukan server dimana webpages secara physic berlokasi, yaitu diman
mereka dicatat sebagai data electronic. Menurut teori ini sebuah weppages yang
berlokasi diserver pada standford university tunduk terhadap hukum california.
Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam juridiksi
asing.
3. The Theory of Internationalsapce, ruang cyber
dianggap sebagai the fourth space.Yang menjadi analogi adalah tidak terletak
pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat international, yakni soveregnless
quality.
Berikut ini adalah UU ITE (Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi
bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat
peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia,
karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 30 Ayat 2
”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan
untuk memperoleh informasi dan/atau
dokumen elektronik”
2.
Pasal 31 Ayat 1
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”.
Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :
1.
Pasal 46 Ayat 2
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.
2.
Pasal 47 Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Berikut ini UU Cyber Espionage dalam
Convention on Cyber Crime Uni Eropa. Cyber Espionage dilakukan untuk
mematai-matai dan mengambil data penting yang dapat memuatsuatu kesalahan
ataupun hal-hal yang penting. Dalam konvensi Internasional, Cyber Espionage
diatur dalam Convention on Cyber Crime yang dibuat oleh Uni Eropa di Budapest
tahun 2001. Dalam konvensi tersebut tidak disebutkan secara gamblang mengenai
Cyber Espionage, namun hanya disebutkan ciri-ciri yang mengarah kepada tindakan
Cyber Espionageseperti yang terdapat dalam Pasal 2 tentang Akses Ilegal
sebagaimana berikut:
“Convention On Cybercrime, Article 2
Illegal Access “Each Party shall adopt such legislative and other measures as
may be necessary to establish as criminal offences under its domestic law, when
committed intentionally, the access to the whole orany part of a computer
system without right. A Party may require that the offence becommitted by
infringing and other measures as may be necessary to establish ascriminal
offences under its domestic law, when committed intentionally, the
interceptionwithout right, made by technical means, of non-public transmissions
of computer data to,from or within a computer system, including electromagnetic
emissions from a computersystem carrying such computer data. A Party may
require that the offence be committedwith dishonest intent, or in relation to a
computer system that is connected to anothercomputer system.
Dalam Pasal tersebut diatas memilik arti bahwa “Setiap Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan pidana menurut hukum domestiknya, jika dilakukan dengan sengaja, intersepsi tanpa hak, yang dibuat dengan cara teknis, transmisi non-publik data komputer, dari atau di dalam sistem komputer, termasuk emisi elektromagnetik dari sistem komputer yang membawa data komputer tersebut.Suatu Pihak dapat mengharuskan pelanggaran akan dilakukan dengan maksud tidak jujur, atau dalam kaitannya dengan sistem komputer yang terhubung ke sistem komputer lain.”
BAB III
PEMBAHASAN
I.7 Pengertian Cyber Espionage
Cyber Espionage adalah kegiatan yang
dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau memata-matai yang biasanya merupakan
tindakan illegal dan dapat dihukum yang biasanya tindakan tersebut melibatkan
pemerintah atau indivisual untuk mendapatkan informasi yang rahasia atau sangat
penting tanpa adanya izin dari pemilik informasi tersebut.
Cyber Espionage merupakan salah tindak
pidana cybercrime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (Computer
Network System) pihak sasaran. Cyber Espionage ini adalah tindakan atau praktek
memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi pribadi dan kepemilikan
rahasia alam dari individu, pesaing, kelompok, pemerintah dan musuh untuk
pribadi ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada
jaringan internet.
Ciri-ciri
Cyber Espionage, antara lain:
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan penyadapan informasi dan dokumen elektronik dalam suatu komputer
maupun sistem elektronik tertentu milik orang lain.
2. Setiap orang dengan sengaja melawan hukum
informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik yang
menyebabkan perubahan, penghilangan dan penghentian informasi dokumen
elektronik.
I.8
Motif Cyber Espionage
Motif Cyber Espionage adalah untuk memperoleh
keuntungan berupa dokumen atau data-data rahasia yang tersimpan dalam suatu
sistem yang computerize yang didapatkan tanpa izin dengan memata-matai suatu
jaringan komputer dari pihak sasaran.
I.9
Penyebab Cyber Espionage
Penyebab
adanya Cyber Espionage ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Faktor politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan
2. Faktor
Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan
apa saja, apalagi
dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin
mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor
Sosial Budaya :
a.
Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin
canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi
dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya
Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki
potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan
kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan
ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah
melanggar peraturan ITE.
I.10
Penanggulangan Cyber Espionage
Terdapat beberapa cara untuk melindungi dari Cyber
Espionage, antara lain:
1.
Perlu adanya
cyberlaw, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di
internet.
2.
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web
yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna
juga diharapkan untuk lebih wasapada dan teliti sebelum memasukan data-data di
internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian
pengguna.
5.
Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk
sepenuhnya memahami ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di
seluruh basis clien mereka.
6.
Tahu mana aset
perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
7.
Perbaiki atau
mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan mendalam.
8.
Memahami lawan
berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk
kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
9.
Bersiaplah untuk
mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika anda dikompromikan.
10. Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat
dan respon adalah suatu keharusan.
11. Memiliki
rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban
perang cyber.
12. Pastikan
pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di
tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
13. Infrastruktur
TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet,
tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan
cyber muncul.
BAB 1V
PENUTUP
I.11
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah
dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa
hal, yaitu sebagai berikut :
1.
Cyber Espionage
merupakan salah satu tindak pidana cybercrime yang menggunakan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki
jaringan komputer.
2.
Kurangnya
pengamana pada sistem membuat para penjahat internet dapat mengakses sistem
komputer dengan mudah.
3.
Para pengguna
web kurang teliti dalam memasukkan data penting dan penyedia web juga tidak
semuanya menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan. Sehingga,
memudahkan pihak lain untuk melakukan kejahatan.
I.12 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka
penulis ingin memberikan saran yang dapat dijadikan sebagai bahan masukan yang
bermanfaat. Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis antara lain :
1.
Perlu adanya
cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi
di internet, karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Penyedia web-web yang menyimpan data-data
penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
3.
Adanya pengamanan sistem untuk mencegah
kegiatan espionage.
DAFTAR
PUSTAKA
http://heavyending.blogspot.com/2010/02/macam-macam-cyber-crime-kejahatan-dunia.html
http://bsi-espionage.blogspot.com/2014/11/contoh-kasus-cyber-espionage.html
https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar