INTELLECTUAL
PROPERTY
ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI
Di Susun Oleh :
1.
Ira Zulvia (13180875)
2.
Faizal Aziz Hidayatulloh (13180811)
3.
Tri Cahyo Widianto (13180778)
4.
Zahra Salsa Ghina (13180560)
Kelas : 13.5B. 01
Program Studi Teknologi
Komputer
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji
Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat
dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Etika
Profesi Teknologi dan Komunikais yang berjudul “Intellectual Property ”.
Dalam penyusunan makalah ini kami sangat membutuhkan nasihat dan bimbingan
untuk kami agar menjadi lebih baik lagi. Makalah ini dibuat sebagai bahan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi serta menjadi
pembelajaran bagi kami.
Meskipun kami sudah berusaha semaksimal
mungkin untuk penyusunan malakah ini, namun kami menyadari bahwa didalam
makalah ini masih terdapat banyak kesalahan serta kekurangan. Sehingga kami
mengharapkan saran serta masukan dari para pembaca demi terciptanya makalah
yang lebih baik lagi. Kami sangat berharap semoga makalah yang kami buat ini dapat
bermanfaat dan menambah wawasan untuk kita semua serta dapat mengambil hikmah
yang terdapat dalam makalah ini.
Aamiinn YarabbalAlamiinn....
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Depok, 02
Januari 2021
Penulis,
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II LANDASAN TEORI
I.2 Teori Cybercrime dan Cyberlaw
I.5.2 Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
I.5.3 Pengertian Offence Against Intellectual Property
BAB III PEMBAHASAN
I.6.1 Penyebab terjadinya Offence Against Intellectual Property
I.6.3 Cara Mencegah terjadinya Offence Against Intellectual Property
BAB IV PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
I.1
Latar Belakang
Peredaran arus informasi yang demikian
cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam
memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna
internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin
banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang
mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,memudahkan orang yang ingin
menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan
banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di
kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini
susah ditinjau oleh pihak-pihak yang berwajib. Karena internet dapat di akses
oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin,lokasi atau
golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding
penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang
dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya
baik itu lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas
tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media
internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
BAB II
LANDASAN TEORI
I.2
Teori Cybercrime dan Cyberlaw
I.2.1
Pengertian Cybercrime
Masalah Cybercrime tidak lepas dari
permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis
internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan
informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan
pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk
mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau
dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman.
Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan
teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai
kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada
dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan
penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti
pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak
pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada
pihak lainnya.
I.3
Karakteristik Cybercrime
Karakteristik
cybercrime yaitu :
1. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana
yang berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
I.4
Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi
kejahatan komputer :
1. Kejahatan
yang menyangkut data atau informasi computer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau
software computer
3. Pemakaian
fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan
tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan
yang mengganggu operasi computer
5. Tindakan
merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana
penunjangnya.
I.5
Pengertian Cyberlaw
Hukum
pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku)
seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan
cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat
yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang
memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi
yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
I.5.1 Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan
Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup
cyberlaw diantaranya :
1. Hak
Cipta (Copy Right)
2. Hak
Merk (Trade Mark)
3. Pencemaran
nama baik (Defamation)
4. Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan
individu (Privacy)
8. Prinsip
kehati-hatian (Duty Care)
9. Tindakan
kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
10. Isu
prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak/transaksi
elektronik dan tandatangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian
melalui internet
14. Perlindungan
konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
I.5.2 Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat
ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang
terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa
mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi
punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman
dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHP
3. UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di
Indonesia
4. Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
5. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
a. Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
b. Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
c. Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
d. Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
e. Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
f. Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
g. Pasal
33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
h. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik(phising?))
I.5.3 Pengertian Offence Against Intellectual Property
Offence
Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku,
biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu
dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Beberapa
jenis kejahatan Offence Against Intellectual Property :
1. Peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2. Penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3. Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
BAB III
PEMBAHASAN
I.6
Analisa Kasus
I.6.1
Penyebab terjadinya Offence Against Intellectual Property
1.
Telah
tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan
dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2.
Informasi online mulai berkembang.
3. Kerangka akses internet umum telah muncul
I.6.2 Contoh Kasus
SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan
Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD Tuntutan ini diperkarakan
di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District
Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa
produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP
: modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di
AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang
diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang
menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA.
Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi
yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut.
SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam
perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162,
7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan
terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian
dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di
dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP
telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk
teknologi liquid crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di
tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di
Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang
terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan
modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang
berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya
sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas
pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan
untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD
sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui
proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara
hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik
SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
a.
USP
4.649.383 : Driving method untuk
meningkatkan rasio kontras LCD
b.
USP
5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah
kerusakan akibat listrikstatis pada LCD
c.
USP
6.052.162 : Formasi elektroda untuk
meningkatkan mutu display LCD
d.
USP
7.027.024 : Driving device untuk
meningkatkan mutu display LCD
e.
USP
7.057.689 : LCD yang memiliki film
optikal untuk menghasilkanviewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.
I.6.3 Cara Mencegah terjadinya Offence Against Intellectual Property
1.
Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi
yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap
(plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau
transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular
adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan
oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga
dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan
menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2.
Penggunaan
Firewall
Tujuan utama dari
firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat
dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet
dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau
melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol
(IP) yang melewatinya.
3.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI
(Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.
Melakukan
pengamanan system
Melakukan pengamanan
sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan
pengaman Web Server.
5.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hokum
Mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
Offence Against Intellectual Property
BAB IV
PENUTUP
I.7 Kesimpulan
Berdasarakan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Offence
Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh Korban lain. Pelaku, biasanya meniru atau
menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
yang dimiliki pihak lain di Internet.
I.8 Saran
Seharusnya kita yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan
membajak karya-karya orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara tidak
langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita harusnya
menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan
motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk
menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak
karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang
pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor
kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya.
Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk
bajakan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar